1x24 Jam Penyidik Polda Metro Jaya Akan Putuskan Tahan Atau Tidak, Habib Rizieq: Tidak Ada Persiapan

- 12 Desember 2020, 15:08 WIB
Habib Rizieq bersama Munarman memberi keterangan didepan awak media, saat akan memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Habib Rizieq bersama Munarman memberi keterangan didepan awak media, saat akan memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya. /YouTube / PMJ NEWS

 

MANTRA SUKABUMI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penahanan terhadap tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu.

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Usai Menang di Solo, Benarkah Gibran Rakabuming Digadang Akan Jadi The Next Cagub DKI Jakarta?

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1x24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat COVID-19 metode tes usap antigen.

Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x