Polisi Sebut Habib Rizieq Datang Karena Takut Ditangkap: Dia Menyerah, Bukan Panggilan

- 12 Desember 2020, 16:50 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya menegaskan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq ke Polda untuk menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan jika Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya karena takut ditangkap.

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Serang Habib Rizieq Shihab: Gue Malu Punya Pimpinan Pengecut

Baca Juga: Tokoh NU ini Sebut Klaim Sekretaris HRS Center Haikal Hassan Gak Nyambung, Ini Alasannya

"Jadi Rizieq atau MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya itu pertama," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Yusri menegaskan kedatangan Habib Rizieq itu bukan karena pemanggilan. Ia mengatakan pihaknya langsung memberikan surat perintah penangkapan.

"Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya. Habib Rizieq diketahui datang sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi beberapa pengacaranya.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Rencana Silaturahmi dengan Habib Rizieq, Hanya Saja Minta Syarat Tinggi

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.**

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah