Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi Setelah Dicecar 84 Pertanyaan

- 13 Desember 2020, 05:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

MANTRA SUKABUMI - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penahanan itu setelah Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Cak Nun Sebut FPI dan TNI maupun Polri Sudah Dapat Perintah untuk Berperang, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Tokoh NU ini Sebut Klaim Sekretaris HRS Center Haikal Hassan Gak Nyambung, Ini Alasannya

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Argo menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq, diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Baca Juga: Komentari Kasus FPI dengan TNI dan Polri, Cak Nun Sebut Perang Pandawayudha: Ini Soal Balas Dendam

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah