Seperti diberitakan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq karena memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq.
Beberapa alasan tersebut diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Argo juga mengatakan jika Habib Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.
Baca Juga: Tokoh NU ini Sebut Klaim Sekretaris HRS Center Haikal Hassan Gak Nyambung, Ini Alasannya
Baca Juga: Gus Mus: Tolong Para Kyai, Ustadz dan Habaib, Tolong Tampilkan Akhlak Rasulullah, Umat Rindu
Argo menyebut Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 desember hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.
Sebagai informasi, polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.**