MANTRA SUKABUMI - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam lamanya, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan rompi tahanan.
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya.
Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengejutkan! Lama Tak Muncul, Tokoh NU Ini Tiba-tiba Serang Syekh Ali Jaber, Ada Apa?
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan hal tersebut di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara news pada Minggu 13 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan tersebut hingga 31 Desember 2020.