Setelah Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Ditahan dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

- 13 Desember 2020, 09:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

Baca Juga: Setelah Habib Rizieq Ditahan, Polda Metro Jaya Tekankan 5 Tersangka Lain untuk Serahkan Diri

Selain itu, Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Pertimbangan itu diantaranya adalah hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 Jam tersebut, Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Menyedihkan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Ditahan Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol

Habib Rizieq Shihab kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah mangkir dari panggilan penyidikan sebanyak dua kali, Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah