MANTRA SUKABUMI - Pasca penahanan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya ultimatum lima tersangka kasus protokol kesehatan: serahkan diri atau ditangkap.
Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dihimbau untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Waduh! Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, HRS Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Selain Habib Rizieq Shihab 5 tersangka lagi yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara), sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara news pada minggu, 13 Desember 2020.
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November.
Baca Juga: Waspada dengan 5 Zodiak Ini, Akan Sangat Sulit untuk Anda Berbohong Padanya