MANTRA SUKABUMI – Dengan memakai baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, sudah bisa dipastikan bahwa HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya selama 13 jam terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara pernikahan anaknya di Petamburan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya.
Baca Juga: Waspada dengan 5 Zodiak Ini, Akan Sangat Sulit untuk Anda Berbohong Padanya
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 20 hari kedepan, dikutip manttrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Minggu, 13 Desember 2020.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh tim penyidik Polri, petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Rektor UIC Musni Sampaikan Duka yang Amat Mendalam, Ada Apa?