Sebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Polisi: Tangkap dan Tahan Pelaku

- 13 Desember 2020, 18:50 WIB
Sebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Polisi: Tangkap dan Tahan Pelaku
Sebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Polisi: Tangkap dan Tahan Pelaku /Twitter/@mohmahfudmd

Baca Juga: Dahsyatnya Surat Al-Waqi'ah Jika Diamalkan Pada Waktu Ini, Dijamin Rezekimu Terus Mengalir

Para pelaku penyebar video ancaman terhadap menkopolhukam Mahfud MD tersebut semuanya adalah warga Pasuruan

Pelaku  penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AH, MS, SH, dan MN.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," ujarnya.

pada 9 November 2020, tersangka berinisial MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap  Mahfud MD pada akun Youtube bernama ‘Amazing Pasuruan’
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan hal tersebut.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Selain tersangka berinisial MN, ada tiga orang lainnya yaitu  tersangka berinisial MS, AH dan SH yang ikut--ikutan menyebarkan video ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD melalui grup WhatsApp bernama ‘Front Pembela IB HRS’.

Baca Juga: Luhut Pastikan Presiden Jokowi Siap Disuntik Vaksin Covid-19

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," tegasnya.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya..

Para tersangka penyebar video ancaman terhadap terhadap Mahfud MD  dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah