MANTRA SUKABUMI - DD (44), guru MI di Kabupaten Cianjur, yang menjadi tersangka kasus dugaan sodomi dan pelecehan seksual terhadap siswanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton, saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (15/12/2020).
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku diancaman dengan hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Guru di Cianjur Diduga Sodomi 30 Siswa Ditangkap Polisi
"Hingga saat ini jumlah korban sodomi dan pelecehan seksual tercatat 9 orang. Namun kemungkinan jumlahnya bertambah. Oleh karena itu kami imbau korban lainnya untuk segera melapor," kata Anton.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan sorang guru olah raga, dan sudah menjalankan aksi bejatnya sejak 2017 lalu. Sedangakan Korban merupakan muridnya sendiri bahkan pelaku sebagai wali kelas.
Baca Juga: Darurat Kejahatan Seksual, Kakek 70 Tahun di Sukabumi Sodomi 7 Anak di Bawah Umur
"Pelaku melakukan perbuatan tindakan tersenut dilakukannya di lingkungan sekolah. Saat kondisi kelas sedang sepi. Korban ada yang disodomi dan sebatas mendapat pelecehan seksual," jelasnya.***