MANTRA SUKABUMI - Soal kepulangan dan penjemputan Habib Rizieq yang menyebabkan kerumunan yang besar, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil tuntut Menkopolhukam Mahfud MD.
Riwan Kamil meminta Mahfud MD selaku Menkopolhukam untuk bertanggungjawab, karena ia yang mengumumkan kepulangan Habib Rizieq dan memperbolehkan menjemput.
Menanggapi hal tersebut Menkopolhukam Mahfud MD memberikan jawaban bahwa dirinya siap bertanggungjawab.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Baca Juga: Bawa 150 Model Seksi dan Pesta Mewah di Pulau Pribadi, Pangeran Muhammad bin Salman Pamer Kekayaan
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitan di akun twitter pribadinya pada Rabu, 16 Desember 2020.
Dirinya menyebut bahwa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mempunyai hak hukum untuk pulang.
"Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput", cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mahfudmd pada Rabu, 16 Desember 2020.
Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Sy jg yg minta HRS diantar sampai ke Petamburan. https://t.co/GKHJuyEleW— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 16, 2020
Mantan Ketua MK Mahfud menyebut bahwa kebolehan menjemput Habib Rizieq dengan syarat tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.