Dituntut Gubernur Soal Kepulangan dan Penjemputan Habib Rizieq, Mantan Ketua MK Bocorkan Hal Ini

- 16 Desember 2020, 20:34 WIB
Ridwan Kamil (kiri) yang meminta Mahfud MD (kanan) untuk bertanggung jawab soal kerumunan yang disebabkan HRS usai kepulangannya.
Ridwan Kamil (kiri) yang meminta Mahfud MD (kanan) untuk bertanggung jawab soal kerumunan yang disebabkan HRS usai kepulangannya. /Kolase dari Instagram @mohmahfudmd dan Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

MANTRA SUKABUMI - Soal kepulangan dan penjemputan Habib Rizieq yang menyebabkan kerumunan yang besar, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil tuntut Menkopolhukam Mahfud MD.

Riwan Kamil meminta Mahfud MD selaku Menkopolhukam untuk bertanggungjawab, karena ia yang mengumumkan kepulangan Habib Rizieq dan memperbolehkan menjemput.

Menanggapi hal tersebut Menkopolhukam Mahfud MD memberikan jawaban bahwa dirinya siap bertanggungjawab.

 Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: Bawa 150 Model Seksi dan Pesta Mewah di Pulau Pribadi, Pangeran Muhammad bin Salman Pamer Kekayaan

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitan di akun twitter pribadinya pada Rabu, 16 Desember 2020.

Dirinya menyebut bahwa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mempunyai hak hukum untuk pulang.

"Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput", cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mahfudmd pada Rabu, 16 Desember 2020.

Mantan Ketua MK Mahfud menyebut bahwa kebolehan menjemput Habib Rizieq dengan syarat tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x