"Siapa yang bertanggung jawab dari awal sampai akhir, semua harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Oleh karena itu saya kira tidak akan memperpanjang," sambungnya.
Baca Juga: Terkait Kegaduhan Hubungan Antara Indonesia-Israel, Hikmahanto Juwana Ungkap 5 Hal Ini
Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Soal Kerumunan Massa FPI, Ridwan Kamil Beri Pesan untuk Habib Rizieq
Kang Emil juga menyampaikan terkait pemanggilan dirinya oleh Mapolda Jabar untuk dimintai ketereangan adalah sebagai pengingat tentang pentingnya menjalani protokol kesehatan supaya covid-19 tidak merajalela.
"Semoga ini jadi pengingat betapa bangsa ini perlu hal yang produktif apalagi lagi kita dalam keadaan COVID-19," ujarnya.
Sebelumnya Mahfud MD menjawab permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab terkait dengan kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab.
"Siap Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang," ujar Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd.
Baca Juga: Ampuh Cegah Kanker dan Atasi Hipertensi, Inilah 5 Khasiat Lainnya Konsumsi Petai
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja ke Pelaku Usaha Mikro, Warganet: Alhamdulillah
dia juga menyampaikan bahwa dialah yang mengumumkan HRS boleh dijemput dengan catatan harus tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.
diskresi yang diberikan pemerintah menurut dia, hanya sebatas penjemputan dan pengantaran HRS dari Bandara Soekarno-Hatta sampai Petamburan.
Selain itu, kegiatan lainnya setelah penjemputan sampai Petamburan bukan merupakan diskresi pemerintah lagi.
"Akan tetapi, acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan, sudah di luar diskresi yang saya umumkan," sambung menkopolhukam.***