"Kita berlakukan WFH kemarin untuk seluruh dinas. Rencana kita lakukan WFH sampai pekan depan," ucapnya.
Bagi para PNS atau honorer yang berusia dibawah 50 tahun, kata dia, jam kerjan hanya 18,75 jam per minggu. Sedangkan untuk yang di atas 50 tahun hanya 15 jam per minggu.
"Normalnya itu kan 37,5 jam kerja dalam seminggu. Namun sekarang dikurangi," katanya.***