Setelah persyaratan itu terpenuhi langkah kedua untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, calon penerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Punya Rasa Terhadap Pria Gemini dan Ingin Milikinya? Lakukan 6 Trik Jitu Agar Buatnya Jatuh Cinta
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP