Berikut Posisi 10 Besar, Instansi Pemerintah yang ASN nya Tidak Netral

- 21 Desember 2020, 20:12 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara /DOK Pikiran Rakyat/


MANTRA SUKABUMI – Kementerian Agama menjadi lembaga setingkat menteri yang Aparatur Sipil Negara terbanyak yang tidak netral dalam perhelatan Pilkada Tahun 2020.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto yang diterima di Jakarta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com. dari laman Antaranews.com Senin, 21 Desember 2020 menyatakan bahwa Kemenag menempati posisi ke enam dari 10 instansi pemerintah yang ASN nya tidak netral terbanyak yaitu 23 ASN.

Adapun sembilan lainnya yang masuk sepuluh besar merupakan instansi pemerintah tingkat Kabupaten, yaitu :

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Mengejutkan, Yusril Ihza Mahendra Tiba-tiba Pertanyakan Hal Ini Kepada Dirjen Bea Cukai, Ada Apa?

Pemkab Purbalingga (57 ASN),

Pemkab Wakatobi (35 ASN),

Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN),

Pemkab Konawe Utara (30 ASN),

Pemkab Bima (28 ASN),

Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN),

Pemkab Halmahera Timur (22 ASN),

Pemkab Muna (21 ASN) dan,

Pemkab Mamuju (21 ASN).

Agus menambahkan, lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7%), Jabatan pimpinan tinggi (19,6 %), Jabatan Pelaksana (15,9 %), Administrator (12,7 %) dan Kepala kanwil Camat/Lurah (10,9 %).

Lebih lanjut Agus memaparkan, bentuk pelanggaran netralitas ASN paling banyak didominasi ikut kampanye dan sosialisasi di medsos (27,7 %), dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon (19,8 %).

Baca Juga: Dewi Tanjung Serang Kelurga SBY: Nyai Juga Ingin Lihat Anak Kandung dan Keluarganya Diperiksa KPK

Pelanggaran netralitas selanjutnya adalah foto bersama dan melakukan gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan kepada pasangan calon (11,2 %), menghadiri deklarasi (9,5 %) serta pendekatan ke partai politik untuk pencalonan diri sendiri atau orang lain (8,8 %)
KASN telah menerima laporan tentang ketidaknetralan ASN sebanyak 1.305 pelaporan, 985 pelaporan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan (75,5 %).

Dari 985 laporan yang sudah diperiksa KASN menemukan bahwa 113 laporan tidak terbukti melanggar netralitas ASN sisanya 972 laporan terbukti ASN tidak netral dan lang diberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Imbuh Agus.

Agus merinci, KASN memberikan 82 rekomendasi sangsi moral – pernyataan tertutup (9,4 %) 394 rekomendasi sangsi moral – pernyataan terbuka (45,2 %) 23 rekomendasi hukuman disiplin ringan (2,6 %), 370 rekomendasi hukuman displin sedang (42,4 %), dan 3 rekomendasi hukuman disiplin berat (0,4%).

Baca Juga: Lama Tak Muncul Dihadapan Publik, Haikal Hassan Tiba-tiba Bikin ILC Baru, kok Bisa?

Hingga saat ini rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti PPK dengan pemberian sangsi sebagaimana dimaksud sebanyak 635 rekomendasi (72,8 %). Pungkasnya.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah