Munarman Dipolisikan oleh Sejumlah Ulama, Muannas Alaidid: Segera Tangkap Saja

- 22 Desember 2020, 07:50 WIB
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya.
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ News/Fjr/

MANTRA SUKABUMI – Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Desember 2020, sore.

Barisan Santri Nusantara laporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.

Hal ini banyak mendapat tanggapan dari warganet, diantaranya Penggiat Medsos yang juga Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2020, Cocok untuk Dikirim Lewat WA Maupun SMS

Juru Bicara Barisan Santri Nusantara Muhammad Rofii Muklis mengatakan pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi.

"Apalagi pernyataannya sangat menyudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, 6 laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM," katanya usai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Desember 2020.

Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Baca Juga: Dewi Tanjung ke Kader Demokrat: Jangan Mau Mencubit Jika Tak Ingin Dicubit, Jiwa Usil Nyai Kumat

Rofii menjelaskan bahwa petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya. "Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Rofii.

Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.

Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.

"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.

Baca Juga: Inilah 40 Ucapan Selamat Hari Ibu, Cocok Jadi Caption Foto Bersama Wanita Tersayang Anda di Medsos

Pelaporan yang dilakukan kepada Munarman segera ramai di media sosial.

Pro dan kontra timbul dari berita pelaporan itu.

Di satu pihak, warganet setuju atas pelaporan itu lantaran Munarwan dianggap 'terlalu berisik' menyanggah keterangan yang disampaikan polisi.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, bahkan  meminta agar polisi segera menangkap Munarman.

"Adu domba dan perpecahan anak bangsa dapat terjadi bila munarman tidak segera di tangkap & di proses hukum @DivHumas_Polri," tulisnya di akun Twitternya.

"Ini alasan kenapa Munarman layak dilaporkan dan ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penghasutan menurut ‘Barisan Santri Nusantara’ @DivHumas_Polri," tulisnya di akun @muannas_alaidid, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Sebut Pernyataan Ketum PPP Tidak Lazim, Ini Alasannya

Sementara, sebagian netizen lain menganggap pelaporan itu sebagai hal aneh.

Terlebih, Munarman selama ini mewakili pihak keluarga enam anggota laskar yang mempunyai pandangan berbeda tentang kronologi penembakan para pengawal Muhammad Rizieq Shihab. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah