Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @petergontha pada Selasa, 22 Desember 2020, berikut isi surat terbuka yang di sampaikan Peter Frans Gontha kepada Presiden Jokowi.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Semakin Memanas, Politisi PDIP Dewi Tanjung Ungkit Proyek E-KTP yang Dikaitkan Dengan Anak SBY
Baca Juga: Dari Jokowi hingga Sandiaga Uno, Tokoh-tokoh Nasional Sampaikan Ucapan Selamat Hari Ibu
"Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia,
Presiden Joko Widodo.
Bolehkah saya menyampaikan usul mengenai pencegahan Korupsi di Negara tercinta kita ini Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo telah memulai gagasan untuk setiap menteri (58 pejabat Negara) untuk menandatangani fakta Integritas yang juga termasuk anti Korupsi. Ternyata gagal!
Mengapa? karena fakta Integritas tersebut tidak mencantumkan hukuman dan atau sanksi apa yang akan dikenakan apabila kenyataannya pejabat tersebut ternyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan pakta tersebut.
Untuk Korupsi menurut saya si Penjabat, Menteri, TNI, Hakim, Anggota DPR-D, Kepala Daerah, semua tingkatan, pengurus atau pegawai BUMN harus setuju untuk dihukum Mati atau paling tidak dimiskinkan dirinya dan atau keluarganya apabila tertangkap melakukaan hal yang berbau korupsi. Sejogyanya pasal tersebut tercantum dalam perjanjian fakta integritas sehingga bisa menjadi "deterent" atau "pencegahan" terhadap keinginan melakukan tindak pidana korupsi.
Waktu saya bekerja di Shel, Citibank, American Express saya diwajibkan menandatangi perjanjian Conflict Of Interest (konflik kepentingan) yang hukumannya sangat serius apa bila diketahui melanggar perjanjian tersebut.