Dengan demikian mungkin ini dapat mencegah terjadinya korupsi yang sudah tak terbendung lagi.
Bapak Presiden yang terhormat, saya mohon maaf menyampaikan ini, tapi kalau saja bapak Presiden berani melakukannya, dan saya yakin bapak berani, bapak akan dikenang sepanjang masa sebagai Presiden yang betul dan sungguh mencegah terjadinya korupsi dan dapat diangkat sebagai bapak anti korupsi Republik Indonesia.
Dengan adanya pasal ini maka kita bisa mulai dari baru per tanggal 1 Januari 2021.
Maaf saya menulis surat terbuka ini dengan maksud dan tujuan yang baik karena benar sudah letih membaca segala tantangan yang Bapak Presiden Hadapi dalam memberantas Korupsi di Republik tercinta kita ini.
Hormat Kami,
Peter F. Gontha". ***