Anggap Kinerja Komnas HAM Prematur, Ferdinand Hutahaean: Jangan Merasa Lebih Tinggi dari Polri

- 22 Desember 2020, 11:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Anggap Kinerja Komnas HAM Prematur, Ferdinand Hutahaean: Jangan Merasa Lebih Tinggi dari Polri
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Anggap Kinerja Komnas HAM Prematur, Ferdinand Hutahaean: Jangan Merasa Lebih Tinggi dari Polri /Instagram/@ferdinan_hutahaean./.*/Instagram/@ferdinan_hutahaean.

MANTRA SUKABUMI – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali memerikan kritikannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh lembaga negara tersebut sebagai ‘prematur dan cenderung menafikan UU Polri’.

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean pada utas cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada Selasa, 22 Desember 2020 pagi.

Dalam salah satu cuitan pada utas tersebut, dirinya juga mengatakan untuk berhati-hati akan adu domba dalam instansi negara, serta memperingatkan Komnas HAM untuk tidak merasa superior atau lebih tinggi dari Polri.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tepat Dihari Ibu Menkopolhukam Mahfud MD Berikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa?

Pada awal utas tersebut, dirinya menyebut bahwa investigasi yang dilakukan Komnas HAM pada kasus penembakan enam orang anggota organisasi Front Pembela Islam (FPI) seharusnya diperiksa oleh Divisi Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian berlanjut ke DPR RI.

Sy melihat apa yg dilakukan @KomnasHAM thd peristiwa KM 50, premature dan cenderung menafikan UU Polri. Polisi yg bekerja dgn perintah dan dlm penyelidikan bila melakukan kesalahan mestinya diperiksa olh Divisi Propam dulu, ada Kompolnas ada @DPR_RI, tdk ujug2 Komnas HAM,” tulisnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 22 Desember 2020.

Menurutnya apabila pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Divisi Propam, Kompolnas dan DPR RI dinyatakan ada pelanggaran HAM, barulah Komnas HAM bertindak dengan menjadikan pemeriksaan awal sebagai referensi.

“Apbl dr pemeriksaan Divisi Propam, Kompolnas atau @DPR_RI Komisi III menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM, barulah @KomnasHAM bertindak atas masukan pemeriksaan awal,” katanya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah