MANTRA SUKABUMI - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan Protol Kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru dengan nomor : Mak/4/XII/2020.
Maklumat ini dikeluarkan Kapolri dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama pada libur Natal dan Tahun Baru, demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Jakarta Rabu, 23 Desember 2020.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com pada Kamis, 24 Desember 2020. Argo mengakatan maklumat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi penyebarannya di masyarakat.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna
Baca Juga: Menkes Baru Bukan dari Kalangan Medis, Ferdinand: Dibutuhkan Kapasitas, Kapabilitas, Bukan Lulusan
Maklumat ini juga bertujuan untuk melindungi dan menjamin keamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, imbuh Argo.
Kapolri Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa peryaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun baru, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api, tutur Argo.
Kapolri berpesan, apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib menindaknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, papar Kadiv Humas Polri.