MANTRA SUKABUMI - Kasus kerumunan Rizieq Shihab terjadi di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus tersebut yang telah menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Penanganannya pun tetap dilakukan secara terpisah.
"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 23 Desember 2020, Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJnews.com Kamis, 24 Desember 2020.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna
Baca Juga: Sempat Tertutup Longsor jalur Simpenan Kiaradua Kabupaten Sukabumi, Kini Bisa Digunakan Kembali
Ditambahkan Andi terkait opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa.
"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," jelas Andi.
"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," sambung Andi.
Baca Juga: 6 Obat-obatan bagi Penderita Darah Tinggi atau Hipertensi Salah Satunya Diuretik