Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah

- 24 Desember 2020, 14:34 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah /Hafidz Mubarak A/.*/Antara

Baca Juga: Waspada, Ternyata Dibalik Kriuknya Kerupuk Miliki Banyak Bahaya bagi Kesehatan Tubuh

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab. ***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah