Ini Ketentuan untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Sebagai Penerima Via eform.bri.co.id

- 24 Desember 2020, 15:37 WIB
Ini Ketentuan untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Sebagai Penerima Via eform.bri.co.id
Ini Ketentuan untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Sebagai Penerima Via eform.bri.co.id /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah sendiri telah menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM). Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap awal sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM. Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, akan diperpanjang hingga 2021.

Ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Soroti Enam Menteri Baru Jokowi, Al Hilal Hamdi: Tidak Kere Tapi Kalau Boros Bisa Jadi Fakir Bener

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah