Habib Rizieq Ungkap UU Terkait Lahan Megamendung: 30 Tahun Ditelantarkan PTPN, Harusnya HGU Batal

- 24 Desember 2020, 15:09 WIB
tangkap layar
tangkap layar /youtube/@FRONT TV

 

MANTRA SUKABUMI – Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan bahwa pihak PT Pertanian Nusantara VIII (PTPN VIII) telah menelantarkan lahan selama 30 tahun lebih.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah, atas dugaan telah menggunakan lahan yang diduga milik perusahaan BUMN tersebut tanpa izin.

Habib Rizieq Shihab mengungkapkan dua Undang-Undang terkait polemik kepemilikan lahan tersebut, daintaranya Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Penghargaan, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq saat dirinya menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah yang diselenggarakan pada 13 November 2020.

Habib Rizieq Shihab juga menegaskan bahwa sertifikat HGU lahan tersebut memanglah milik PTPN, namun sudah 30 tahun lebih lahan tersebut dimanfaatkan warga sekitar untuk bertani.

“Poin pertama, sertifikat HGU tanah ini milik PTPN. HGU, bukan hak milik. Tapi, sudah 30 tahun lebih tanah ini digarap oleh masyarakat, oleh warga. Mereka menggarap tanah ini, dan mereka bertani di tanah ini,” katanya, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Front TV pada Kamis, 24 Desember 2020.

“Lalu kenapa ini saya sampaikan, saya ingin saya garis bawahi, ada undang-undang di negara kita,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x