Habib Rizieq Ungkap UU Terkait Lahan Megamendung: 30 Tahun Ditelantarkan PTPN, Harusnya HGU Batal

- 24 Desember 2020, 15:09 WIB
tangkap layar
tangkap layar /youtube/@FRONT TV

Habib Rizieq kemudian menyampaikan bahwa dalam UU Agraria, jika sebuah lahan dibiarkan kosong atau terlantar dan digarap selama 20 tahun lebih, maka masyarakat berhak membuat sertifikat atas lahan tersebut.

“Satu, Undang-Undang Agraria. Di dalam Undang-Undang Agraria disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong atau terlantar, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Cegah Tekanan Darah Tinggi atau Hipertensi Secara Maksimal

Baca Juga: Habib Rizieq Berikan Penjelasan Lengkap Soal Kepemilikan Lahan Ponpes Markaz Syariah

“Ini bukan 20 tahun lagi, tapi sudah 30 tahun. Berarti masyarakat berhak tidak? Bukan ngambil tanah negara,” tegasnya.

Kemudian, Habib Rizieq juga menyampaikan soal UU tentang HGU, bahwa HGU tidak bisa diperpanjang jika lahan ataupun dibatalkan jika lahan tersebut ditelantarkan atau pemilik HGU tidak menguasai lahan tersebut secara fisik.

“Kedua, Undang-Undang tentang Hak Guna Usaha. Disitu disebutkan, sertifikat Hak Guna Usaha, tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan, hingga satu, lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU, atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut,” tambahnya.

Dirinya kemudian menegaskan kembali bahwa memang benar HGU lahan itu milik PTPN VIII. Akat tetapi, menurut Habib Rizieq, selama 30 tahun perusahaan BUMN itu tak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.

“Itu Undang-Undang. Nah, tanah ini HGU-nya milik PTPN, betul. Tapi, 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, catet itu. Dan secara 30 tahun, tanah ini ditelantarkan oleh PTPN,” katanya.

Baca Juga: 5 Pengobatan Rumahan Paling Ampuh bagi Penderita Darah Tinggi atau Hipertensi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah