Habib Rizieq Ungkap UU Terkait Lahan Megamendung: 30 Tahun Ditelantarkan PTPN, Harusnya HGU Batal

- 24 Desember 2020, 15:09 WIB
tangkap layar
tangkap layar /youtube/@FRONT TV

Habib Rizieq juga mengatakan jika PTPN VIII tidak berkebun lagi di lahan tersebut, maka seharusnya HGU lahan tersebut batal diperpanjang.

“PTPN enggak pernah berkebun lagi di sini. Berarti HGU-nya seharusnya batal. Lalu kalau batal HGU-nya untuk siapa? Untuk warga yang menggarap, untuk para petani,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah