Habib Rizieq juga mengatakan jika PTPN VIII tidak berkebun lagi di lahan tersebut, maka seharusnya HGU lahan tersebut batal diperpanjang.
“PTPN enggak pernah berkebun lagi di sini. Berarti HGU-nya seharusnya batal. Lalu kalau batal HGU-nya untuk siapa? Untuk warga yang menggarap, untuk para petani,” pungkasnya.***