Habib Rizieq Ungkap UU Terkait Lahan Megamendung: 30 Tahun Ditelantarkan PTPN, Harusnya HGU Batal

- 24 Desember 2020, 15:09 WIB
tangkap layar
tangkap layar /youtube/@FRONT TV

 

MANTRA SUKABUMI – Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan bahwa pihak PT Pertanian Nusantara VIII (PTPN VIII) telah menelantarkan lahan selama 30 tahun lebih.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah, atas dugaan telah menggunakan lahan yang diduga milik perusahaan BUMN tersebut tanpa izin.

Habib Rizieq Shihab mengungkapkan dua Undang-Undang terkait polemik kepemilikan lahan tersebut, daintaranya Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Penghargaan, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq saat dirinya menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah yang diselenggarakan pada 13 November 2020.

Habib Rizieq Shihab juga menegaskan bahwa sertifikat HGU lahan tersebut memanglah milik PTPN, namun sudah 30 tahun lebih lahan tersebut dimanfaatkan warga sekitar untuk bertani.

“Poin pertama, sertifikat HGU tanah ini milik PTPN. HGU, bukan hak milik. Tapi, sudah 30 tahun lebih tanah ini digarap oleh masyarakat, oleh warga. Mereka menggarap tanah ini, dan mereka bertani di tanah ini,” katanya, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Front TV pada Kamis, 24 Desember 2020.

“Lalu kenapa ini saya sampaikan, saya ingin saya garis bawahi, ada undang-undang di negara kita,” ungkapnya.

Habib Rizieq kemudian menyampaikan bahwa dalam UU Agraria, jika sebuah lahan dibiarkan kosong atau terlantar dan digarap selama 20 tahun lebih, maka masyarakat berhak membuat sertifikat atas lahan tersebut.

“Satu, Undang-Undang Agraria. Di dalam Undang-Undang Agraria disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong atau terlantar, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Cegah Tekanan Darah Tinggi atau Hipertensi Secara Maksimal

Baca Juga: Habib Rizieq Berikan Penjelasan Lengkap Soal Kepemilikan Lahan Ponpes Markaz Syariah

“Ini bukan 20 tahun lagi, tapi sudah 30 tahun. Berarti masyarakat berhak tidak? Bukan ngambil tanah negara,” tegasnya.

Kemudian, Habib Rizieq juga menyampaikan soal UU tentang HGU, bahwa HGU tidak bisa diperpanjang jika lahan ataupun dibatalkan jika lahan tersebut ditelantarkan atau pemilik HGU tidak menguasai lahan tersebut secara fisik.

“Kedua, Undang-Undang tentang Hak Guna Usaha. Disitu disebutkan, sertifikat Hak Guna Usaha, tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan, hingga satu, lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU, atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut,” tambahnya.

Dirinya kemudian menegaskan kembali bahwa memang benar HGU lahan itu milik PTPN VIII. Akat tetapi, menurut Habib Rizieq, selama 30 tahun perusahaan BUMN itu tak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.

“Itu Undang-Undang. Nah, tanah ini HGU-nya milik PTPN, betul. Tapi, 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, catet itu. Dan secara 30 tahun, tanah ini ditelantarkan oleh PTPN,” katanya.

Baca Juga: 5 Pengobatan Rumahan Paling Ampuh bagi Penderita Darah Tinggi atau Hipertensi

Habib Rizieq juga mengatakan jika PTPN VIII tidak berkebun lagi di lahan tersebut, maka seharusnya HGU lahan tersebut batal diperpanjang.

“PTPN enggak pernah berkebun lagi di sini. Berarti HGU-nya seharusnya batal. Lalu kalau batal HGU-nya untuk siapa? Untuk warga yang menggarap, untuk para petani,” pungkasnya.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah