BLT Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta, Bantuan Disalurkan Melalui Prokus Kepada KPM PKH

- 24 Desember 2020, 15:45 WIB
Cek penerima bantuan Bansos BST Rp300 ribba per KK PKH di link dtks.kemensos.go.id pakai NIK KTP.
Cek penerima bantuan Bansos BST Rp300 ribba per KK PKH di link dtks.kemensos.go.id pakai NIK KTP. /Tangkapan Layar dtks.kemensos.go.id

MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka membantu menyangga usaha mikro, agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus) berikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp500.000,- per KPM PKH.

Selanjutnya, pemerintah akan berikan pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,- per KPM PKH Graduasi yang terseleksi untuk pengembangan usaha.

Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) senilai Rp5 miliar, disalurkan melalui Prokus kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang tengah membangun atau merintis usaha.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Tak Diduga, Ini 5 Manfaat Berkendara Motor bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Tingkatkan Kerja Otak

Sama halnya dengan bantuan dari Kemensos lain, pengecekan data bisa dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id Mensos menegaskan bahwa Kemensos harus bisa memberdayakan masyarakat yang mendapat bantuan sosial.

Sehingga masyarakat Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan tidak hanya mengandalkan bantuan terus menerus.

Mereka harus bisa mandiri secara ekonomi,tidak hanya menggantungkan pada bantuan dari pemerintah.

Lebih lanjut Mensos Juliari menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial harus memiliki target. Karena setiap program harus mempunyai target supaya terukur tingkat keberhasilannya.

Program kewirausahaan sosial ini dalam pelaksanaan ada pendampingan dari TKSK. Bagi pendamping nantinya harus dibekali pelatihan sehingga memiliki kompetensi untuk dapat mengarahkan KPM PKH Graduasi menuju tingkat yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Masya Allah, Ternyata Orang yang Mengumandangkan Adzan Bisa Membuka Pintu Surga

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Usia Wanita Dominan Lebih Panjang Umur Dibanding Pria, Simak Penjelasannya

Sebelumnya telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kementerian Sosial dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2021.

Ruang lingkup Perjanjian meliputi, membuat model pemeringkatan, merancang kuesioner dan melakukan Uji Coba Verifikasi dan Validasi, menyusun pedoman pelaksanaan pemutakhiran DTKS, Workshop, Bimbingan dan Pemantapan Verifikasi dan Validasi, Jaminan Kualitas (Quality Assurance).

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang reliabel, mutakhir dan valid sesuai perluasan cakupan data untuk mendukung transformasi perlindungan sosial.***

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah