MANTRA SUKABUMI - Terkait agenda pertama Menteri Agama atas kunjungannya ke beberapa tokoh ulama di Jawa tengah.
Kunjungan selanjutnya yakni Gus Baha di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran LP3iA Narukan, Rembang.
Hal sama dibahas Menag saat bertemu Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi.
Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah
Baca Juga: Haikal Hassan Sebut Hasil Tes Negatif: Saya Baru Paham Kejahatan Media dan Penulis
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id pada Sabtu 26 Desember 2020 Menag menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag.
Diantaranya yakni persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.
Akhir November 2020, Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren.
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).