MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu lalu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Pasalnya, Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Imam Besar FPI itu berada di areal sah milik PTPN VIII.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai Pondok Pesantren.
Baca Juga: Innaa Lillahi, Putri Gus Mus Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Ulama Kharismatik Ini
Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah
Menanggapi hal tersebut mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyalahkan sikap Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.
Hal itu diungkapkan Ferdinand melalui akun twitter miliknya pada 28 Desember 2020
Ferdinand menyebut mestinya Mahfud MD berdiri diatas aturan hukum, terlebih pada ormas yang bersebrangan dengan pemerintah.
"Sebagai Menkopolhukam, mestinya Mahfud harus berdiri diatas aturan, hukum dan aturan", Tdk bisa mengesampingkan hukum karena hal2 lain terlebih kpd ormas berseberangan dgn Negara, bkn hanya dgn pemerintah," cuit Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twittet @FardinandHaean3 pada Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Ferdinand: Mengerikan Gerakan Kaum Radikal Extrim, Anehnya koq Masih Ada yang Mau Bawa Taliban
Sebagai Menkopolhukam, mestinya Mahfud harus berdiri diatas aturan, hukum dan aturan. Tdk bisa mengesampingkan hukum karena hal2 lain terlebih kpd ormas berseberangan dgn Negara, bkn hanya dgn pemerintah.
Kembalikan aset negara kpd negara dulu..!
https://t.co/sycanqcuMa— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 28, 2020
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon Berduka
Mantan politisi Partai Demokrat itu menyuruh mengembalikan aset negara tersebut.
"Kembalikan aset negara kpd negara dulu..!", tulis Ferdinand.***