Kilas Balik Anggaran 2020, Pemerintah Keluarkan Perppu Tentang Pandemi Covid-19

- 28 Desember 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 / Markus Winkler/Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Tidak lama lagi kita akan meninggalkan tahun 2020 dan akan menyambut datangnya tahun 2021, oleh sebab itu, mengetahui kilas balik tentang anggaran tahun 2020 akan sangat membantu dan bersejarah karena ada pandemi covid-19 di dalamnya.

Terkait pandemi covid-19, pada 31 Maret 2020 pemerintah keluarkan Perppu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selama masa pandemi Covid-19, selain menetapkan perppu, pemerintah juga menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon Berduka

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal twitter @DitjenAnggaran pada Senin, 28 Desember 2020, terkait kilas balik anggaran tahun 2020, pemerintah pada 31 Maret 2020 menetapkan Perppu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan kekuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ditjen Anggaran mengeluarkan edisi khusus tentang kilas balik anggaran 2020.

"Di akhir tahun ini, kita mengeluarkan edisi khusus tentang Kilas Balik Anggaran 2020 dengan 3 tema yakni: APBN, Alokasi Belanja, dan PNBP," kata @DitjenAnggaran.

Pada bulan Maret Tahun 2020, Indonesia menghadapi krisis yang tidak pernah diperkirakan terjadi sebelumnya yaitu pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah