Kuasa Hukum Haikal Hassan Datangi Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi Soal Mimpi Ketemu Rasulullah

- 29 Desember 2020, 14:54 WIB
Haikal Hassan
Haikal Hassan /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club/

MANTRA SUKABUMI - Haikal Hassan sebelumnya telah menceritakan bahwa dia telah bermimpi Rasulullah SAW. Berita ini sontak saja membuat kaget publik, bahkan menilai pemberitaan Haikal Hassan tersebut sebagai kebohongan publik.

Tak terima atas berita kebohongan ini, beberapa pihak melaporkan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya dengan pasal tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong, tanggal 14 Desember 2020.

Kuasa hukum Haikal Hassan sebut telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal mimpi ketemu Rasulullah.

Baca Juga: Dianggap Hina Natalius Pigai, Netizen Serang Ruhut Sitompul: Tidak Sepantasnya Berujar Seperti Itu

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua Umum PKB Cak Imin Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa? 

Seperti diberitakan sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Haikal Hassan telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu untuk menjalani undangan klarifikasi. Akan tetapi, klarifikasi urung dilakukan usai Haikal dinyatakan reaktif virus Corona.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan kembali hadir ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait kasus laporan mimpi bertemu Rasulullah.
"Iya (Haikal Hassan) sudah di Krimsus sedang diperiksa rapid antigen ya," kata Tonin, tim kuasa hukum Haikal Hassan Senin, 28 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJnews.com

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Polisi Hukum Berat Orang Ini: Mestinya Buat Taubat, Malah Maksiat

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah