Baca Juga: Rekomendasi iPhone Terbaik di Akhir Tahun 2020 yang Masih Layak dan Worth It
Untuk penerima manfaat, Muhadjir meminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.
“Yang penting lagi, Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok,” tegasnya.
Dalam keterangan persnya, Menko PMK menegaskan bahwa pada tahun 2021 bansos akan berjalan seperti biasa dan dengan skema yang sama dengan tahun sebelumnya.
Target jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 tetap 10 juta KPM. Sedangkan untuk Bansos Tunai akan disalurkan pada 18 juta penerima manfaat. Hal tersebut dikarenakan jumlah realisasi pada tahun 2020 yang hanya mencapai sekitar 18 juta penerima manfaat.
“Karena itu nanti bantuan sosial tunai itu akan disalurkan pada 18 juta keluarga penerima manfaat. Kenapa kok tidak 20 juta? Memang ternyata target pada 2020 hanya mencapai 18 juta,” ujar Muhadjir.
Untuk bantuan di wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema bantuan berupa sembako, pada tahun 2021 akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar langsung oleh tenaga dari PT Pos ke rumah masing-masing penerima manfaat.
“Jadi tidak perlu datang ke kantor Pos karena nanti kalau datang ke kantor Pos kita khawatirkan nanti timbul kerumunan. Karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Ibu Mensos, Ibu Risma,” papar Menko PMK.
Baca Juga: Youtube Rewind Indonesia 2020 Rilis, Banjiri Pujian Netizen di Kolom Komentar
Akan ada Realisasi Di Atas 90 Persen