MANTRA SUKABUMI – Bantuan PKH dan Bansos diperpanjang Sampai 2021, Cek Syarat Resminya berikut, Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari 2021. Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhajir Efendy.
Beliau juga sampaikan pesan dari Presiden Jokowi kepada penerima bantuan pemerintah yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona
Disampaikan Menko PMK usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Menko PMK pun meminta kepada seluruh bank himbara (himpunan bank milik negara) untuk mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.
“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” ujarnya.
“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari COVID-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.