Sah, Organisasi FPI Dibubarkan dan Ditetapkan Sebagai Ormas Terlarang

- 30 Desember 2020, 14:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Negara Tidak Boleh Kalah, Rocky Gerung: Negara Bisa Dikalahkan

Baca Juga: Pengurus GP Ansor Protes Larangan Mensos Risma BLT Dibelikan Rokok: Apa Salahnya?

Tak hanya itu, kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi juga tak kalah menyita perhatian. Polisi menyebut pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi.

Setelah itu baku tembak terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50. Polisi berhasil menangkap 4 dari 6 pengawal dan membawa ke Polda Metro Jaya. Tapi di dalam perjalanan 4 pengawal melawan dan akhirnya ditembak polisi dan tewas. Sedangkan 2 lainnnya sudah tewas saat baku tembak.

Sementara, FPI membantah semua tudingan polisi. Mereka menegaskan tak ada satu pun pengawal Habib Rizieq yang dibekali senjata api dan senjata tajam.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah