Indonesia Bubarkan FPI Sehari Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme

- 30 Desember 2020, 14:20 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

 

 

MANTRA SUKABUMI – Dalam sidangnya yang terakhir di tahun 2020, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tanggal 29 Desember 2020. 

Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

Melalui Konferensi Pers yang disampaikan hari Rabu, 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia resmi menetapkan bahwa Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme, Ini Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon: Saya Kasihan 

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id pada 30 Desember 2020. Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah :

– ​Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme;

– Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme;

– Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi;

– Menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif;

– Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme; dan

– Menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.

Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Negara Tidak Boleh Kalah, Rocky Gerung: Negara Bisa Dikalahkan

Baca Juga: Pengurus GP Ansor Protes Larangan Mensos Risma BLT Dibelikan Rokok: Apa Salahnya? 

Dengan pembubaran FPI tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, pada 30 Desember 2020. 

Dalam konferensi persnya, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej. 

FPi belakangan ini memang menjadi sorotan semenjak kepulangan Imam Besar meraka Habib Rizieq Shihab.

Sorotan pertama terjadi saat kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, dan beberapa daerah lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Akibatnya, Habib Rizieq pun saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu juga terjadi bentrokan antara FPI dengan kepolisian, yang mengakibatkan enam orang pengawal Habib Rizieq dari Laskar FPI meninggal dunia.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah