Ini Dia Beberapa Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran Ormas FPI

- 30 Desember 2020, 14:55 WIB
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI /Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI

MANTRA SUKABUMI –  Poin-Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran Ormas FPI, Resmi dibubarkan hal teresebut di benarkan dalam Presscon yang diadakan oleh Menko Polhukam di kantor Kemenkopolhukam Live di kanal Youtube kemenkopolhukam RI Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengumumkan pembubaran Ormas FPI tersebut, yang artinya pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpinan oleh Habib Rizieq Shihab itu.

Dari video presscon di kanal Kemenko Polhukam RI, "Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," ungkap Mahfud MD

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

 

Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI: Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

  1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
  2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
  3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
  5. Meminta kepada masyarakat;
  6. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
  7. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
  8. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah