SAH, Ormas FPI Resmi Dibubarkan Oleh Menkopolhukam

- 30 Desember 2020, 13:40 WIB
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI /Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI

MANTRA SUKABUMI – SAH, FPI Resmi dibubarkan hal teresebut di benarkan dalam Presscon yang diadakan oleh Menko Polhukam di kantor Kemenkopolhukam Live di kanal Youtube kemenkopolhukam RI Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengumumkan pembubaran Ormas FPI tersebut, yang artinya pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpinan oleh Habib Rizieq Shihab itu.

Tidak sampai disitu pada Presscon tersebut Mahfud MD menyampaikan jika FPI tidak lagi mempunyai legal standing atau Payung Hukum baik sebagai OKP maupun organisasi biasa.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

Dilansir mantrsukabumi.com dari video presscon di kanal Kemenko Polhukam RI, "Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," ungkap Mahfud MD

 

Pada konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x