MANTRA SUKABUMI - Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai respon berbagai pihak.
Tak terkecuali dari tokoh Muhammadiyah yang juga merupakan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga merespon terkait pembubaran FPI.
Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak perlu menyikapi dan beraksi berlebihan. Namun Abdul Mu'ti juga meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme, Ini Pembunuhan Demokrasi
Baca Juga: Begini Reaksi Fahri Hamzah Setelah Pemerintah Resmi Larang FPI, Minta Hal Ini ke Mahfud MD
Menurut Abdul Mu'ti, jika pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau SKT habis masa berlakunya, maka organisasi itu secara otomatis dinyatakan tidak ada.
"TENTANG PELARANGAN FPI: PEMERINTAH HARUS ADIL
Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," tulis Abdul Mu'ti di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.
TENTANG PELARANGAN FPI: PEMERINTAH HARUS ADIL
— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) December 30, 2020
Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.