Kutip Pernyataan Bamukmin, Media Resmi Prancis Sorot Indonesia Bubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 21:23 WIB
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia.
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia. /PMJ News

MANTRA SUKABUMI – Media resmi milik pemerintah Prancis soroti keputusan pemerintah Indonesia yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada hari Rabu, 30 Desember 2020, di Jakarta.

France24 juga mengutip pernyataan dari juru bicara kelompok FPI, Novel Bamukmin yang menyatakan akan melanjutkan aktivitasnya dengan kelompok baru.

Media resmi Prancis ini menulis dengan singkat namun tajam, terlihat bahwa france24 menyoroti langkah-langkah ke depan dari kelompok yang pemimpinnya sedang dalam tahanan polisi.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bubarkan FPI, Begini Reaksi Media Asing Asal Timur Tengah

Dikutip mantrasukabumi.com dari france24.com pada Rabu, 30 Desember 2020 sebagaimana berikut ini. 

Indonesia telah melarang kelompok Islam garis keras yang berpengaruh ketika polisi menahan pemimpinnya atas tuduhan melanggar protokol virus dengan mengadakan pertemuan massal, kata menteri keamanan negara itu Rabu, 30 Desember 2020. 

Perintah tersebut melarang Front Pembela Islam (FPI) mengadakan kegiatan atau menggunakan namanya di depan umum, secara efektif mencabut izin untuk beroperasi secara legal.

Kelompok yang memiliki kekuatan politik ini telah lama terkenal di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia karena menargetkan klub malam dan tempat lain yang dianggap "tidak bermoral".

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x