Kutip Pernyataan Bamukmin, Media Resmi Prancis Sorot Indonesia Bubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 21:23 WIB
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia.
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia. /PMJ News

Penangkapan itu terjadi hanya beberapa hari setelah Polda Metro Jaya menembak mati enam pengikut FPI dalam baku tembak di jalan raya.

Jika terbukti bersalah, Shihab bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Shihab disambut oleh puluhan ribu pengikut sekembalinya bulan lalu dari Arab Saudi di mana dia melarikan diri tak lama setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi pada tahun 2017.

Dia tetap di pengasingan selama tiga tahun.

Sejak kepulangannya, dia menyerukan "revolusi moral", yang memicu kekhawatiran tentang upaya kelompok itu untuk meningkatkan kekuatan politiknya.

 Baca Juga: Indonesia Berhasil Prakarsai Resolusi Penanggulangan Terorisme di PBB, Menlu: Bukti Dunia Mengakui

Shihab adalah salah satu tokoh utama di balik aksi massa pada tahun 2016 melawan Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, atas tuduhan bahwa dia menghina Alquran.

Basuki, yang beragama Kristen, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena penistaan agama. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah