Indonesia Berhasil Prakarsai Resolusi Penanggulangan Terorisme di PBB, Menlu: Bukti Dunia Mengakui

- 30 Desember 2020, 15:15 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi /Humas Kementerian Luar Negeri RI

MANTRA SUKABUMI – Dengan berhasilnya prakarsa Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) atas Resolusi Penanggulangan Terorisme, menjadi pencapaian penting bagi sejarah Indonesia di DK PBB.

Pada tanggal 29 Desember 2020, dalam sidangnya yang terakhir di tahun 2020, DK PBB telah mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon: Saya Kasihan

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.

Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah :

– Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme;

– Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah