Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry: Keputusan Pemerintah Membubarkan FPI Langkah yang Tepat

- 31 Desember 2020, 06:06 WIB
 Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry. /Dok. DPR RI./

MANTRA SUKABUMI - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah, dengan alasan bahwa organisasi kemasyarakatan tersebut sejak Tahun 2019 tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Kebijakan ini menuai berbagai pro kontra tentang kebijakan pemerintah ini.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry mendukung keputusan pembubaran serta pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dikutip mantrasukabumi.com, dari laman PMJnews.com, Herman mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Rocky Gerung Sarankan Habib Rizieq Bikin Yayasan Bukan Ormas

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," jelasnya menambahkan.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi,” tambahnya.  

“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," urainya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah