Staf Ahli Menkominfo Bantah Pemerintah Bubarkan FPI, Simak Penjelasannya

- 31 Desember 2020, 12:11 WIB
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto.
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto. /kominfo.go.id

MANTRA SUKABUMI - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto angkat bicara terkait isu pembubaran FPI.

Menurut Henry yang dilakukan pemerintah bukanlah pembubaran Front Pembela Islam (FPI), padahal FPI sudah tidak punya legal standing sebagai ormas.

Henry menjelaskan yang dilakukan pemerintah adalah penegakkan hukum, yakni pelarangan aktivitas atas nama FPI.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Deklarasikan Front Persatuan Islam, Faizal Assegaf: Konsultasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD

"Bnyk yg mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sdh tdk punya legal standing sbg Ormas sjk Juni 2019, krn tdk lg punya SKT. Yg dilakukan pemerintah kemarin adlh penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI. Bukan pembubaran," tulis Henry di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 31 Desember 2020.

Seperti diketahui, Mahfud MD mengatakan pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah