Staf Ahli Kominfo: Banyak yang Nyangka Kemarin Pembubaran FPI, Padahal Bukan

- 31 Desember 2020, 11:32 WIB
Staf Ahli Kominfo: Banyak yang Nyangka Kemarin Pembubaran FPI, Padahal Bukan
Staf Ahli Kominfo: Banyak yang Nyangka Kemarin Pembubaran FPI, Padahal Bukan /.*/dok. kominfo.go.id

MANTRA SUKABUMI - Staf Ahli Kominfo Prof. Henry Subiakto mengatakan bahwa yang dilakukan pemerintah kemarin bukanlah pembubaran FPI.

Pasalnya, Staf Ahli Kominfo menyebut bahwa FPI sudah tidak punya legal standing sebagai Ormas sejak Juni 2019, krn tdk lg punya SKT.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Kominfo Prof. Henry Subiakto melalui akun twitter pribadinya pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Deklarasikan Front Persatuan Islam, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Membela Agama

"Bnyk yg mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sdh tdk punya legal standing sbg Ormas sjk Juni 2019, krn tdk lg punya SKT", cuit Staf Ahli Kominfo Prof. Henry Subiakto seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @henrysubiakto pada Kamis, 31 Desember 2020.

Adapun yang dilakukan Menko Polhukam kemarin adalah penegakan hukum, bukan pembubaran FPI.

Baca Juga: Beredar Isu Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Jangan Coba-coba Lawan Pemerintah

Baca Juga: Tanggapi Pembubaran FPI, KOMNAS HAM: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Konstitusi

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah