MANTRA SUKABUMI - Staf Ahli Kominfo Prof. Henry Subiakto mengatakan bahwa yang dilakukan pemerintah kemarin bukanlah pembubaran FPI.
Pasalnya, Staf Ahli Kominfo menyebut bahwa FPI sudah tidak punya legal standing sebagai Ormas sejak Juni 2019, krn tdk lg punya SKT.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Kominfo Prof. Henry Subiakto melalui akun twitter pribadinya pada 31 Desember 2020.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Deklarasikan Front Persatuan Islam, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Membela Agama
"Bnyk yg mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sdh tdk punya legal standing sbg Ormas sjk Juni 2019, krn tdk lg punya SKT", cuit Staf Ahli Kominfo Prof. Henry Subiakto seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @henrysubiakto pada Kamis, 31 Desember 2020.
Adapun yang dilakukan Menko Polhukam kemarin adalah penegakan hukum, bukan pembubaran FPI.
Bnyk yg mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sdh tdk punya legal standing sbg Ormas sjk Juni 2019, krn tdk lg punya SKT. Yg dilakukan pemerintah kemarin adlh penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI. Bukan pembubaran.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) December 31, 2020
Baca Juga: Beredar Isu Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Jangan Coba-coba Lawan Pemerintah
Baca Juga: Tanggapi Pembubaran FPI, KOMNAS HAM: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Konstitusi