Tanggapi Pembubaran FPI, KOMNAS HAM: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Konstitusi

- 31 Desember 2020, 09:32 WIB
tangkap layar/komnasham.go.id
tangkap layar/komnasham.go.id /

 

MANTRA SUKABUMI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tanggapi atas pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Komnas HAM mengatakan bahwasanya pembubaran ormas tersebut harus sesuai dengan konstitusi.

Pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan atau tanpa prinsip due process of law tidak hanya terjadi pada rezim Orde Baru.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Inilah Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2020

Era Reformasi sejatinya tidak mengubah praktik yang dapat memengaruhi hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 maupun instrumen HAM internasional Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan menjelaskan pandangan tersebut dalam diskusi publik daring bertajuk "Kebebasan Berserikat di Negara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Imparsial, Selasa 29 Desember 2020.

Menyinggung soal pembubaran atau pelarangan ormas, Munafrizal menegaskan agar pemerintah tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

“Dalam perspektif HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” ujar Munafrizal, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman komnasham.go.id pada Kamis 31 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x