Tanggapi Pembubaran FPI, KOMNAS HAM: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Konstitusi

- 31 Desember 2020, 09:32 WIB
tangkap layar/komnasham.go.id
tangkap layar/komnasham.go.id /

Hal tersebut terkait dengan right to freedom of association sebagai negative rights yang bermakna negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi penikmatan atas hak tersebut serta disebut sebagai positive obligation dimana negara wajib memastikan semua warga negara menikmati hak itu.

“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis, kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis,” jelas Munafrizal.

Baca Juga: Waspada, Beberapa Ponsel Terancam Tak Dapat Gunakan Whatsapp Mulai 1 Januari 2021

Baca Juga: Mantan Ketua MK Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Ada Apa?

Hak berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik, hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang diaktualisasikan dengan keleluasaan orang untuk menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif.

Prinsip dasar umum mengenai hak kebebasan berserikat, dijabarkan Munafrizal, antara lain setiap orang berhak membentuk atau bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi, tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi dan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif atas seseorang untuk menikmati hak kebebasan berserikat/berorganisasi/berasosiasi.

Menyoal regulasi hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, Munafrizal menjelaskan sesuai Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 16/2001 tentang Yayasan, UU No. 28/2004 tentang Perubahan UU No. 16/2001 tentang Yayasan, dan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Munafrizal juga mengulik hak kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk derogable rights yang dalam keadaan dan situasi tertentu dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan dengan pertimbangan-pertimbangan yang spesifik dan secara bersyarat. Hal ini absah sebagaimana dalam ICCPR/KIHSP, UUD Tahun 1945, dan UU HAM.

Baca Juga: Divisi Humas Polri Beberkan Awal Pengungkapan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

Baca Juga: Deklarasikan Front Persatuan Islam, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Membela Agama

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah