Tanggapi Pembubaran FPI, KOMNAS HAM: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Konstitusi

- 31 Desember 2020, 09:32 WIB
tangkap layar/komnasham.go.id
tangkap layar/komnasham.go.id /

“Pembatasan tidak boleh dimaksudkan untuk mereduksi hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pembatasan itu pertama harus diatur oleh hukum, kemudian ada juga kalimat diperlukan dalam masyarakat demokratis. Jadi keputusan pemerintah membatalkan status badan hukum suatu organisasi, artinya mencabut hak dan kewajiban yang melekat pada subyek hukum, merupakan bentuk penghukuman (konstitutif) yang sebetulnya harus berdasarkan putusan pengadilan,” sambung Munafrizal.

Berdasarkan prinsip due process of law, suatu organisasi yang melanggar hukum pidana, mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan publik, atau membahayakan keamanan negara dapat dibubarkan melalui proses pidana secara bersamaan terhadap orang-orang yang mewakili organisasi tersebut.

Munafrizal juga berpandangan bahwa UU No. 16/2017 berwatak represif. Dasar menimbangnya adalah melindungi kedaulatan negara, namun cenderung mengebiri kedaulatan rakyat. UU ini dibentuk dengan maksud untuk menerapkan sanksi yang efektif terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian terdapat kecenderungan melakukan asas contrarius actus dengan maksud untuk menjatuhkan sanksi yang efektif dan langsung berlaku serta mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Urus Perceraian Al dan Andin

“Masyarakat sipil harus melihat dengan berperspektif hak asasi manusia, adanya pengaturan yang justru mereduksi hak kebebasan berserikat tidak boleh diamini. Kita perlu menggaungkan terus menerus agar kita tidak lupa bahwa kita Negara hukum dan Negara demokratis. Hubungan Negara masyarakat, dalam konteks yang ideal demokratis dapat mencapai titik equilibrium dimana tidak boleh ada Negara yang lebih kuat dari masyarakat yang dikhawatirkan terjadinya represi. Namun tidak boleh juga masyarakat lebih kuat dari Negara karena akan melahirkan vandalism dan anarkisme,” tutup Munafrizal di sesi akhir diskusi.

Pembicara lain dalam diskusi publik ini, antara lain: anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, mubaligh JAI Bandung Hafizurrahman Danang P, Peneliti Imparsial Evitarossi Budiawan, perwakilan dari KontraS Danu Pratama.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah