Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tidak Bisa Dimakamkan di TMP Kalibata, Ini Alasannya

- 31 Desember 2020, 12:38 WIB
Mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Muladi bersama isteri. Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tidak Bisa Dimakamkan di TMP Kalibata, Ini Alasannya
Mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Muladi bersama isteri. Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tidak Bisa Dimakamkan di TMP Kalibata, Ini Alasannya /Instagram.com/@halloprofmuladi/.*/Instagram.com/@halloprofmuladi

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika mantan Menteri Kehakiman dan Mensesneg Prof Muladi tidak bisa dimakamkam di TMP Kalibata.

Menurut Jimly, hal itu dikarenakan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata masih tertutup untuk pemakaman Covid-19.

Karena itulah lanjut Jimly keluarga akhirnya memutuskan pemakaman pak Muladi di Semarang.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Beredar Isu Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Jangan Coba-coba Lawan Pemerintah

"Sayang TMP Kalibata masih dinyatakn trtutup utk pmakaman Covid19, maka keluarganya putuskn pmakaman pak Muladi di Semarang. Smoga kondisi bu Muladi membaik," tulis Jimly di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 31 Desember 2020.

Jimly juga mengajak masyarakat untuk mendoakan istri Prof Muladi yang saat ini masih dirawat di RSPAD karena Covid-19.

"Istri almarhum Prof. Muladi jg msh dirawat di RSPAD sama2 karna Covid. Kt doakan kesembuhannya," katanya.

Sebelumnya, Jimly menyampaikan kabar wafatnya mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah