Berikut Alur BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Diberikan Bagi yang Namanya Terdaftar di DTKS Kemensos

- 31 Desember 2020, 15:50 WIB
Berikut Alur BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Diberikan Bagi yang Namanya Terdaftar di DTKS Kemensos
Berikut Alur BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Diberikan Bagi yang Namanya Terdaftar di DTKS Kemensos /Tangkapan layar DTKS/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MANTRA SUKABUMI - Program bantuan modal dari Kemensos diberikan kepada penerima Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Bantuan stimulan kewirausahaan sosial diberikan untuk membantu menyangga usaha mikro agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) senilai Rp500.000,- per KPM disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Graduasi yang tengah membangun atau merintis usaha.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha diberikan Kemensos kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id. Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,- per KPM.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Bisa jadi Pilihan, Berikut 4 Tips Liburan Seru Sederhana Bareng Keluarga di Rumah Aja

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id, bahwa program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan Program Keluarga Harapan.

Program kewirausahaan ini, merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha, program ini juga  merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id, adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x